Kepengurusan Pramuka Aceh Bergejolak, Ada Indikasi Pelanggaran AD/ART

INFOPRAMUKA — Kwartir pramuka di Aceh sedang bergejolak terkait dengan pergantian pengurus. Beberapa pimpinan kwartir cabang (kwarcab) mengirim surat kepada Gubernur Aceh mempertanyakan penundaan pelaksanaan musyawarah daerah (musda) yang sedianya dilaksanakan pada Juli 2024. Gubernur adalah ketua Majelis Pembimbing Daerah Pramuka (Mabida) yang tugasnya membimbing, mendukung dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.

“Kami mohon kepada Bapak Gubernur untuk berinisiatif membentuk caretaker Kwarda Aceh dan menyurati ketua Kwarnas agar meninjau kembali surat keputusan perpanjangan kepengurusan Kwarda Aceh,” kata Ketua Kwarcab Pramuka Simeulue, Dodi Juliardi dalam penjelasan tertulisnya pada 8 Juli 2024.

Ketua Kwarcab Pramuka Bireuen Muzakkar A. Gani menjelaskan bahwa penundaan Musda tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan pasal 64 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Gerakan Pramuka. Di dalam pasal itu ditegaskan bahwa apabila Musda tidak dapat dilaksanakan tepat waktu, maka tiga bulan setelah berakhirnya masa bakti kepengurusan, Kwartir Nasional berkoordinasi dengan ketua Mabida untuk segera membentuk caretaker Kwarda.

Kepengurusan Kwarda Aceh masa bakti 2018-2023 seharusnya berakhir pada 31 Juni 2023. Masa bakti mereka diperpanjang selama setahun karena Kwarda Aceh menjadi tuan rumah Munas Pramuka di Banda Aceh pada 1-4 Desember 2023. Perpanjangan ini disetujui ketua Mabida dan pimpinan kwartir cabang serta disahkan dengan surat keputusan ketua Kwarnas. Walhasil masa bakti pengurus Kwarda hingga 31 Juni 2024.

Pada 1 April 2024, Kwarda Aceh mengirim surat edaran ke seluruh Kwarcab tentang pemberitahuan pelaksanaan Musda yang rencananya pada 19-22 Juli 2024. Dua pekan kemudian, Kwarda Aceh mengeluarkan surat edaran yang meminta setiap Kwarcab mengirim usulan nama-nama bakal calon ketua Kwarda masa bakti 2024-2029. Hal ini sesuai dengan AD/ART Gerakan Pramuka tentang penyelenggaraan musyawarah kwartir.

Seluruh Kwarcab di Aceh kemudian mengirim nama-nama calon yang mengerucut pada dua sosok, yaitu Azwardi AP. MSi (Pj Sekretaris Daerah Provinisi Aceh), dan Djufri Efèndi (saat ini Ketua Harian Kwarda Aceh). Ketua Kwarda Kak Muzakkir Manaf (Mualem) tidak dapat dipilih kembali karena telah menjabat dua periode sebagai ketua.

Namun, proses persiapan Musda tiba-tiba terhenti. Pada 22 Juni 2024, Ketua Kwarda Aceh Muzakir Manaf mengirim surat kepada seluruh ketua Kwarcab perihal ‘Penundaan Pelaksanaan Musda X Tahun 2024.’ Mereka merujuk pada Surat Keputusan Kwarnas Nomor 083 tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Bakti Pengurus Kwarda Aceh.

Kwarnas menjelaskan bahwa pertimbangan administrasi dan penganggaran di Pemerintah Provinsi Aceh yang menyebabkan Musda belum dapat dilaksanakan pada waktunya (seharusnya Juli 2024). Oleh karena itu, perpanjangan waktu pelaksanaan Musda sampai dilantiknya Gubernur hasil Pemilihan Kepala Daerah yang akan dilakukan pada Oktober 2024. Di dalam suratnya, Muzakir Manaf menambahkan alasan penyelenggaraan PON XXI di Aceh pada 2024.

Muzakkar A. Gani dan Dodi Juliardi mengatakan bahwa Kwarda tidak meminta pendapat kwarcab terkait penundaan Musda dan perpanjangan masa bakti kepengurusan. Begitu juga, tidak berkonsultasi dengan Gubernur Aceh selaku ketua Mabida. Mereka menilai alasan Kwarda soal penundaan Musda mengada-ada.

“Kak Muzakkir Manaf (Mualem) tidak mendapatkan informasi yang utuh dari pengurus harian dengan memberikan masukan yang tidak sesuai dengan AD/ART Gerakan Pramuka,” kata mereka.

Kabar yang beredar menyebutkan bahwa penundaan Musda tersebut disebabkan karena ada calon ketua Kwarda yang tidak mendapatkan dukungan mayoritas dari Kwarcab se-Aceh. Calon tersebut takut kalah dalam Musda.

“Hal ini menunjukkan tidak adanya itikad baik pengurus harian sebagai pelaksana dalam menjalankan amanat organisasi dan bertentangan dengan AD/ART Pramuka,” kata Dodi.

Pimpinan Kwarcab memohon kepada Gubernur selaku Ketua Mabida Aceh untuk berkirim surat ke Kwarnas. Setelah itu menerapkan pasal 64 angka (10) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dengan berinisiatif membentuk caretaker Kwarda Aceh. Anggota caretaker Kwarda berjumlah 7 orang dimana 5 orang diusulkan oleh ketua Mabida dan 2 orang diusulkan oleh Kwarnas.

Salah seorang yang diusulkan ketua Mabida ditetapkan sebagai ketua caretaker dengan masa tugas maksimal tiga bulan dengan tugas utama melaksanakan musyawarah daerah dan menjalankan tugas rutin kwarda.

Rilis

Kirim Komentar

Previous Post Next Post